Desa Seberang Pulau Kijang dahulunya adalah bagian
dari pemerintahan Kelurahan Pulau Kijang, pada tahun 2001 masyarakat kemudian
melakukan konsolidasi untuk membentuk pemerintah sendiri. Berdasarkan Undang –
Undang Nomor 222 tahun 1948 tentang Pokok – Pokok Pemerintah Daerah, Undang –
Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok – Pokok Pemerintah Daerah, Undang
Undang 1965 tentang Praja Desa sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat
terwujudnya tingkat III diseluruh wilayah RI, Undang – Undang nomor 5 tahun
1979 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang – Undang nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU tersebut masyarakat kemudian
melakukan proses pemekaran desa untuk mempercepat pembangunan dan birokrasi.
Sebelum dilakukan pemekaran, Desa Seberang Pulau
Kijang merupakan perkampungan yang tinggal di daerah daratan yang tidak jauh
dari pinggiran sungai yang berseberangan dengan Kelurahan Pulau Kijang. Namun
setelah pemekaran masyarakat kemudian mulai beralih dan berdomisili di
pinggiran sungai yang berada di Parit Jawa, yang pada awalnya berdomisili di
darat, dengan alasan dekat dengan lingkungan pemerintahan desa (Kantor Desa)
dan tujuan memudahkan akses ke Kecamatan maupun ke Kabupaten Kota dengan
menggunakan transportasi air (pontoon/pompon, speedboat).
Pada tanggal 15 Juni tahun 2001 merupakan peresmian
Desa persiapan dengan Kepala Desa yang disebut pejabat Kepala Desa yang
dipimpin oleh Bapak MARZUNI HAMZAH
diresmikan oleh Bapak Bupati Indragiri Hilir menjadi Desa definitive maka
resmilah menjadi Desa Seberang Pulau Kijang yang diakui oleh pemerintah baik
pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pada tahun 2007 dilakukan pemilihan Kepala Desa
yang pertama yang dipilih secara langsung oleh masyarakat dan Kepala Desa yang
terpilih Bapak MARZUNI HAMZAH dan
Sekretaris Desa MAHENDRA MARTHA dan
kemudian masa jabatan Kepala Desa Seberang Pulau Kijang berakhir sesuai SK
Bupati Inhil, dan kemudian digantikan pemerintah pelaksana tugas oleh Bapak MAHENDRA MARTHA. Kemudian dilakukan
pemilihan Kepala Desa baru pada bulan November 2016, dan Kepala Desa yang
terpilih adalah Bapak ABDUL MUIN, SH dengan
periode pemerintahan desa 2016 – 2021,
Selanjutnya Kepala
Desa Terpilih Adalah Bapak SUPANGAT.S.I.P
dengan Periode Pemerintahan Desa 2022-2027,Dengan Sekretaris Desa yang
Terpilih ANDI SALUSA AKBAR,Spd