SEJARAH

 

Desa Seberang Pulau Kijang dahulunya adalah bagian dari pemerintahan Kelurahan Pulau Kijang, pada tahun 2001 masyarakat kemudian melakukan konsolidasi untuk membentuk pemerintah sendiri. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 222 tahun 1948 tentang Pokok – Pokok Pemerintah Daerah, Undang – Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok – Pokok Pemerintah Daerah, Undang Undang 1965 tentang Praja Desa sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya tingkat III diseluruh wilayah RI, Undang – Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang – Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU tersebut masyarakat kemudian melakukan proses pemekaran desa untuk mempercepat pembangunan dan birokrasi.

Sebelum dilakukan pemekaran, Desa Seberang Pulau Kijang merupakan perkampungan yang tinggal di daerah daratan yang tidak jauh dari pinggiran sungai yang berseberangan dengan Kelurahan Pulau Kijang. Namun setelah pemekaran masyarakat kemudian mulai beralih dan berdomisili di pinggiran sungai yang berada di Parit Jawa, yang pada awalnya berdomisili di darat, dengan alasan dekat dengan lingkungan pemerintahan desa (Kantor Desa) dan tujuan memudahkan akses ke Kecamatan maupun ke Kabupaten Kota dengan menggunakan transportasi air (pontoon/pompon, speedboat).

Pada tanggal 15 Juni tahun 2001 merupakan peresmian Desa persiapan dengan Kepala Desa yang disebut pejabat Kepala Desa yang dipimpin oleh Bapak MARZUNI HAMZAH diresmikan oleh Bapak Bupati Indragiri Hilir menjadi Desa definitive maka resmilah menjadi Desa Seberang Pulau Kijang yang diakui oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Pada tahun 2007 dilakukan pemilihan Kepala Desa yang pertama yang dipilih secara langsung oleh masyarakat dan Kepala Desa yang terpilih Bapak MARZUNI HAMZAH dan Sekretaris Desa MAHENDRA MARTHA dan kemudian masa jabatan Kepala Desa Seberang Pulau Kijang berakhir sesuai SK Bupati Inhil, dan kemudian digantikan pemerintah pelaksana tugas oleh Bapak MAHENDRA MARTHA. Kemudian dilakukan pemilihan Kepala Desa baru pada bulan November 2016, dan Kepala Desa yang terpilih adalah Bapak ABDUL MUIN, SH dengan periode pemerintahan desa 2016 – 2021,

Selanjutnya Kepala Desa Terpilih  Adalah Bapak SUPANGAT.S.I.P dengan Periode Pemerintahan Desa 2022-2027,Dengan Sekretaris Desa yang Terpilih ANDI SALUSA AKBAR,Spd

Potensi Desa

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.

Profil Desa

Desa Seberang Pulau Kijang berada di kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Indonesia. Desa Pulau Kijang merupakan desa yang berdiri pada tahun .....

Transparansi Desa

Infografis Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Desa.

Copyright © 2023 Desa Seberang Pulau Kijang